Minggu, 10 Mei 2020

MENGENAL PERBANKAN SYARIAH


a. Pengertian Bank Syariah
Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah : Pengertian Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Bank Syariah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai Islam, khususnya yang bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal. Bank Syariah sering dipersamakan dengan bank tanpa bunga. Bank tanpa bunga merupakan konsep yang lebih sempit dari bank Syariah, ketika sejumlah instrumen atau operasinya bebas dari bunga. Bank Syariah, selain menghindari bunga, juga secara aktif turut berpartisipasi dalam mencapai sasaran dan tujuan dari ekonomi Islam yang berorientasi pada kesejahteraan sosial.
b. Tujuan dan fungsi Bank Syariah
Tujuan perbankan Syariah yaitu sebagai penyedia fasilitas keuangan dengan cara mengusahakan instrumen-instrumen keuangan yang sepadan dengan ketentuan dan norma syariah. Sangat berbeda jika dengan bank konvensional, pada bank syariah tidak mempunyai tujuan untuk memaksimalkan keuntungannya seperti halnya pada sistem perbankan yang berdasarkan bunga, tetapi tujuan bank syariah adalah untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi untuk orang-orang muslim.
Fungsi dari adanya bank syariah:
o Penghimpun Dana
Mirip dengan bank konvensional, pada bank syariah mempunyai fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat, perbedaan keduanya adalah jika bank konvensional penabung akan mendapatkan balas jasa dalam bentuk bunga, sedangkan jika di bank syariah penabung akan mendapatkan balas jasa dalam bentuk bagi hasil.
o Penyalur Dana
Dana yang telah di himpun atau dikumpulkan oleh bank syariah dari nasabah, selanjutnya akan disalurkan kembali ke nasabah lain dengan sistem bagi hasil
o Memberikan Pelayanan Jasa Bank
Dalam kapasitas ini, bank syariah mempunyai fungsi yaitu memberikan layanan seperti jasa transfer, pemindahan buku, jasa tarik tunai dan juga jasa perbankan lainnya.
c. Kedudukan Bank Syariah dalam Sistem Perbankan Nasional
Bank Syariah sebagai Bagian Integral Perbankan Nasional, Undang-undang perbankan syariah no. 21 Tahun 2008 menyatakan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

d. Sejarah Perkembangan Bank Syariah

Diskusi tentang bank Syariah sebagai basis ekonomi islam sudah mulai dilakukan pada awal tahun 1980. Sedangkan prakarsa untuk mendirikan bank syariah di Indonesia dipakukan olrh MUI pada 18 – 20 Agustus 1990.
Lahirnya bank Syariah pertama di Indonesia merupakan hasil kerja team perbankan MUI adalah dengan dibentuknya PT Bank Muamalat Indonesia yang akta pendiriannya ditandatangani pada tanggal 1 November 1991, saat ini BMI sudah memiliki berbagai cabang di kota kota besar di Indonesia. Kemudian disusulah lahirnya bank bank syariah yang merupakan cabang dari bank bank konvensional.
Awalnya kegiatan bank Syariah pertama sekali dilakukan di Pakistan dan Malaysia pada tahun 1940-an. Di kairo mesir pada 1963 berdiri islamic rural Bank di desa Mit Ghamr. Bank ini beroperasi dipedesaan mesir dan masih berskala kecil. Dan diikuti oleh negara negara arab lainnya.
Pakistan merupakan negara pelopor utama dalam melaksanakan sistem perbankan syariah secara nasional. Pada tahun 1985 pemerintah Pakistan Mengkonversikan seluruh sistem perbankan dinegaranya menjadi syariah.
Pada tahun 1983 berdiri Faisal Islamic Bank of Kibris di Siprus. Sesangkan ditanhun yang sama di Malaysia berdiri Bank Islam Malaysia Berhad.
Di Iran sistem perbankan syariah mulai berlaku secara nasional pada 1983 sejak dikeluarkannya UU perbankan Islam. Di Turki Bank Syariah lahir pada 1984, yaitu dengan hadirnya Daar al-Maal al-Islami.
Saat ini Bank Syariah sudah tersebar di berbagai negara baik muslim maupun non muslim.

e. Perbandingan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Fungsi dan Kegiatan Bank Mekanisme dan Obyek Usaha
Konvensional : Intermediasi, Jasa Keuangan
Syariah : Intermediasi, Manager Investasi, Investor, Sosial, Jasa Keuangan

Prinsip Dasar Operasi
Konvensional : Tidak antiriba dan antimaysir
Syariah : antiriba, dan antimaysir

Prioritas Pelayanan
Konvensional : Bebas nilai (prinsip materialis), Uang sebagai Komoditi, Bunga
Syariah : Tidak bebas nilai (prinsipsyariah Islam), Uang sebagai alat tukar dan bukan komoditi, Bagi hasil, jual beli, sewa

Orientasi
Konvensional : kepentingan pribadi
Syariah : kepemilikan publik

Bentuk
Konvensional : keuntungan
Syariah : tujuan sosial – ekonomi islam, keuntungan

Evaluasi Nasabah
Konvensional : bank komersial
Syariah : Bank komersial, bank pembangunan, bank universal atau multi-porpose


Hubungan Nasabah
Konvensional : Kepastian pengembalian pokok dan bunga (creditworthiness dan collateral)
Syariah : lebih hati hati karena partisipasi dalam resiko

Sumber Likuiditas Jangka Pendek
Konvensional : terbatas debitor - kreditor
Syariah : erat sebagai mitra usaha

Pinjaman yang diberikan
Konvensional : pasar uang, Bank Central
Syariah : terbatas

Lembaga Penyelesai Sengketa
Konvensional : komersial dan nonkomersial, berorientasi laba
Syariah : komersial dan nonkomersial, berorientasi laba dan nirlaba

Risiko Usaha
Konvensional : Pengadilan, Arbitrase
Syariah : Pengadilan, Badan Arbitrase Syariah Nasional

Struktur Organisasi Pengawas
Konvensional : Risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur, risiko debitur tidak terkait langsung dengan bank, Kemungkinan terjadi negative spread
Syariah : Dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran, Tidak mungkin terjadi negative spread

Investasi
Konvensional : Dewan Komisaris
Syariah : Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional

f. Prinsip prinsip Bank Syariah

Dalam operasinya, bank Syariah mengikuti aturan-aturan dan norma-norma Islam, seperti yang disebutkan dalam pengertian di atas, yaitu:
Bebas dari bunga (riba);
Bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (maysir);
Bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar);
Bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil); dan
Hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
Secara singkat empat prinsip pertama biasa disebut anti MAGHRIB (maysir, gharar, riba, dan bathil).



g. Kekuatan dan kelemahan Bank Syariah

Kekuatan Bank Syariah
o Keunggulan Bank syariah terutama pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham, pengelola bank, dan nasabahnya. Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.
o Dengan adanya keterkaitan secara religi,  maka semua pihak yang terlibat dalam bank syariah adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.
o Adanya fasilitas pembiayaan ( al-mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap. Hal ini adalah memberi kelonggaran psikologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan sungguh-sungguh.
Kelemahan Bank Syariah
o Bank dengan system ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank syariah adalah jujur. Dengan demikian bank syariah sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik, sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank syariah.
o Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap. Dengan demikian kemungkinanan salah hitung setiap saat bisa terjadi sehingga diperlukan kecermataan yang lebih besar dari bank konvensional.
o Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil, maka bank syariah lebih memerlukan tenaga-tenaga professional yang andal daripada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilai proyek yang akan dibiayai bank dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar dari pada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga.






Sumber :
o Dasar – Dasar Perbankan, Dr. Kasmir, PT Raja Grafindo Persada, 2014
o Bank Syariah : Gambaran umum, Diana Yumanita, Pusat Pendidikan dan Studi Kebankcentralan, 2005
o Perbankan Syariah, Adji Waluyo Pariyatno, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (pkes publishing), 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah memberi masukan kepada kami.