Tidak dipungkiri saat ini dikalangan masyarakat banyaknya berita
sana dan sini, maka terjadi perdebatan di kalangan masyarakat terkait apakah
adanya denda atau tidak jika kita menolak ketika akan di vaksin covid 19.
Maka dengan ini saya sampaikan atas keputusan yang telah ditetapkan
pada tanggal 14 Januari 2021 dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Mentri
Kesehatan RI, Kepala BPOM, dan Direktur Utama Bio Farma.
Kesimpulan yang ditetapkan dalam Poin No. 1 bagian (g) menyatakan
“Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk
menerima Vaksin Covid-19.”
Kesimpulan ini di ambil atas usulan dari Bapak Mentri Kesehatan RI
dengan landasan dasar UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Pasal 5 dan Pasal 14
Serta PP Tahun 1991 Pasal 13 dan Pasal 14, walaupun dalam hal ini terjadi
perdebatan yang cukup lama akan tetapi pada akhirnya diputuskan kesimpulan atas
usulan Bapak Mentri Kesehatan RI.
Atas kesimpulan di atas maka dapat di artikan kemungkinan besar
tidak adanya denda maupun pidana jika menolak untuk divaksin, akan tetapi tidak
menutup kemungkinan juga bisa ditetapkannya denda maupun pidana bagi penolak
vaksinasi.
Artikel ini saya simak dari hasil Rapat Kerja secara langsung yang
terdapat dalam Chanel Youtube Resmi DPR RI.
Penetapannya terdapat dalam Link : https://youtu.be/EhFA-rIKObs pada menit 6:42:03